Senin, 13 Juli 2015

pendapat saya tentang korupsi


Menurut tanggapan Saya seperti yang sudah baca-baca di media elektronik bahwa kasus ini adalah bukan termasuk kasus korupsi. Mengapa bisa saya katakan demikian mari kita rangkum kembali fakta-fakta yang ada.
Sesuai dengan berita yang ada tentang kasus ini Pengacara mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, yaitu Yusril Ihza Mahendra, menilai Dahlan tidak korupsi dalam kasus pengadaan 16 mobil listrik dalam rangka Konferensi APEC di Bali 2013. Pasalnya, kata Yusril, dana yang dipakai berasal bersumber dari dana promosi perusahaan BUMN yang mendukung pembuatan mobil listrik.
"Karena yang digunakan itu dana promosi dari perusahaan BUMN. Mobilnya ada dan ditempeli logo tiga perusahaan itu, dan dipamerkan waktu APEC. Jadi kalau dilihat dari segi ini, pendapat saya sebagai penasihat hukum Pak Dahlan, unsur korupsinya tidak ada," kata Yusril.
Yusril menambahkan dalam menentukan dana promosi, Dahlan juga tidak terlibat. Menurut Yusril semuanya dilakukan atas kesepakatan dari tiga perusahaan BUMN yang berminat membiayai proyek, yakni PGN, BRI, dan Pertamina.
"Jadi ya dana promosi itu disepakati oleh perusahaan itu sendiri dan itu bagian dari cost mereka. Kalau saya menilai unsur korupsi untuk Pak Dahlan terlalu jauh," katanya.
Sementara mengenai keterlambatan penyelesaian mobil listrik, kata Yusril, soal ini tidak bisa dipastikan pihak mana yang bersalah karena kedua belah pihak saling menuduh bahwa ada yang terlambat mencairkan uang serta ada dugaan pengerjaannya terlambat.
"Jika kemudian terjadi keterlambatan dan masalah mobil itu, kemudian saling menyalahkan satu sama lain, pak Ahmadi beralasan itu terjadi karena dana dari perusahaan terlambat terus, tetapi versi perusahaan, yang kerja yang terlambat," kata Yusril.
Menurut Yusril gara-gara saling menuduh, Direktur Utama PT. Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, kembali menandatangani kontrak dengan Kementerian Riset dan Teknologi. Mobil yang digunakan untuk pengembangan Kemenristek merupakan mobil yang sama yang disponsori tiga perusahaan BUMN.
"Selanjutnya Pak Ahmadi kembali menandatangani kontrak dengan Kemenristek. Yang diserahkan ke Kemenristek itu juga mobil yang sebelumnya disiapkan untuk promosi di penyelenggaraan APEC. Masih ada logo dari tiga perusahaan BUMN yang jadi sponsor," kata Yusril.
Kasus ini berawal pada 2013 ketika Dahlan menjabat sebagai Menteri BUMN dan menugaskan sejumlah BUMN untuk menjadi sponsor pengadaan mobil listrik untuk mendukung kegiatan operasional Konferensi APEC.
Namun, mobil listrik tidak bisa digunakan. Keenambelas mobil kemudian dihibahkan ke sejumlah universitas yaitu UI, ITB, UGM, Unibraw, dan Universitas Riau. Akibatnya ketiga BUMN mengalami kerugian.
Kemudian, Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan Dasep Ahmadi dan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia, Agus Suherman, menjadi tersangka. Mereka dijerat atas kasus penyimpangan pengadaan 16 unit mobil listrik senilai Rp32 miliar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar